Undang Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN )
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari lalu. Sejak
dicatatkan dalam lembaran negara, UU ASN menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Dengan demikian, UU ASN berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari lalu," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Wahid, beleid soal undang-undang pegawai pemerintah itu sudah resmi diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU ASN sendiri sudah disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 19 Desember 2013.
UU ASN sendiri
mengatur komposisi pegawai pemerintah. Dalam Pasal 6 beleid itu, hanya
terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)."Dengan demikian, UU ASN berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari lalu," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Wahid, beleid soal undang-undang pegawai pemerintah itu sudah resmi diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU ASN sendiri sudah disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 19 Desember 2013.
PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS yang memiliki nomor induk kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, sebaliknya, dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
Inilah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN)