Sub Menu

Foto-foto

----== Calon Peserta Didik Baru TA.2015/2016 MTs Banumangun dimohon berangkat pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 pukul 07.00, MOPDIK dilaksanakan pada tanggal 27-29 Juli 2015 ==----

RESEPSI PELEPASAN PESDIK KELAS IX TA.2014/2015 ( Sabtum 13 Juni 2015 )

                                         

Undang Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN )

Undang Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari lalu. Sejak dicatatkan dalam lembaran negara, UU ASN menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Dengan demikian, UU ASN berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari lalu," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Wahid, beleid soal undang-undang pegawai pemerintah itu sudah resmi diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU ASN sendiri sudah disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 19 Desember 2013.
UU ASN sendiri mengatur komposisi pegawai pemerintah. Dalam Pasal 6 beleid itu, hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS yang memiliki nomor induk kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, sebaliknya, dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
Inilah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN)

Bendera yayasan